Selain itu distribusi barang ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional melainkan juga di tingkat daerah, dan aturan pemerintah daerah dengan perusahaan seharusnya bisa terkoordinasi dengan baik.
Selama ini Kadin melihat pemerintah pusat sudah berupaya membenahi peraturan, namun pemerintah daerahnya tidak melakukan apapun. Dengan demikian terjadi simpang siur sehingga yang dirugikan adalah masyarakat sendiri karena pengusaha akan membebankan biaya tambahan kepada customer.
"Jadi yang penting adalah good will, bagaimana pemerintah melihat penurunan biaya logistik bisa membantu Indonesia untuk meningkatkan daya saing," pungkasnya.(Neraca)
(Fakhri Rezy)