Dipanggil KPPU soal Rangkap Jabatan, BUMN Bela Bos Garuda

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 17:42 WIB
KPPU Soal Rangkap Jabatan Garuda Indonesia (Foto: Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan hasil pemanggilan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rangkap jabatan ditubuh maskapai Garuda Indonesia.

Dalam pemanggilan tersebut, undangan yang semula ditunjukan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno dihadiri oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal.

 Baca Juga: KPPU Panggil Menteri Rini Bahas Rangkap Jabatan Bos Garuda

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, dari hasil pemaparan, Kementerian BUMN menyebut rangkap jabatan di tubuh perusahaan BUMN diperbolehkan dalam Peraturan Menteri BUMN (PermenBUMN) nomor 03 tahun 2005. Asalkan, tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN lainnya.

“Dari sisi Permen dijelaskan bahwa Direksi BUMN dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN,” ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019)

 Baca Juga: KPPU Pastikan Adanya Pelanggaran Bos Garuda yang Rangkap Jabatan

Lagi pula, aturan tersebut juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang tata cara penngangkatan Direksi BUMN. Artinya, apa yang dilakukan merupakan mandat dari UU dan juga Permen BUMN

“Dan dijelaskan juga di UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tentang tata cara pengangkatan terkait Direksi itu diatur dalam Permen. Artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatory perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi,” katanya.

Guntur menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Hambra menjelaskan alasannya mengapa harus mengangkat tiga komisioner untuk merangkat jabatan di Sriwijaya Air yang merupakan anak usaha dari Garuda Indonesia. Alasan utamanya adalah karena Kementerian BUMN ini akan mengalami kerugian lebih besar jika jajaran komisarisnya berasal dari eksternal Garuda Indonesia ataupun perusahaan BUMN lainnya.

“Antara Sriwijaya dan lain-lain dalam proses ada hal kalau tidak diambil kebijakan akan merugikan BUMN,” ucapnya.

Setelah mendengarkan hal tersebut, pihaknya belum bisa memutuskan apakah ditemukan pelanggaran rangkap jabatan. Sebab masih akan dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya terlebih dahulu sebelum akhirnya diputuskan dalam sidang putusan.

“Masih jadi pembahasan, jadi kami belum pastikan. Tapi kita sudah panggil, masih dalam proses,” ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya