Halim pun menyatakan, LPS akan terus melakukan evaluasi serta penyesuaian kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan.
"Juga sesuai dengan hasil asessment atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan," katanya.
Adapun dalam kebijakan LPS tersebut, penurunan bunga penjaminan sebesar 25 bps, berlaku untuk bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum menjadi 6,75% di Bank Umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 9.25%. Namun untuk bunga penjaminan valuta asing di bank umum tetap 2,25%.
(Fakhri Rezy)