JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan penurunan ini pun untuk mengimbangi kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang dipangkas 25 bps menjadi 5,75% pada Juli 2019.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kebijakan pelonggaran tingkat bunga penjaminan tersebut, serta didorong kebijakan moneter BI, maka pertumbuhan ekonomi bisa dipacu lebih cepat.
Baca juga: Pertimbangan LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps
Sebab, dengan kedua kebijakan tersebut membuat perbankan bisa menurunkan suku bunga deposito. Maka biaya-biaya yang ditanggung oleh perbankan bisa ditekan lebih rendah.
"Dengan tingkat bunga yang lebih rendah, maka biaya dana di bank akan lebih rendah," katanya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Ikuti BI, LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps
Dengan demikian, perbankan dipastikan akan semakin gencar mendorong kinerja kredit, termasuk melonggarkan bunga kredit menjadi lebih rendah. Di mana hal ini pada akhirnya berimbas pada pergerakkan ekonomi yang lebih baik.
"Kalau penyaluran kreditnya tinggi, maka ini bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Karena kalau ekonominya naik, maka pendapatan masyarakat naik, dan masyarakat akan menyimpan uangnya di bank. Saya kira seperti itu," ujarnya.
Baca juga: LPS Tutup 6 Bank Bermasalah
Dia menjelaskan, perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark Rupiah terpantau mengalami penurunan. SBP Rupiah terpantau turun 11 basis poin menjadi 5,94% pada periode observasi 28 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019.