Perbankan juga nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Premi ini juga ditargetkan bisa terkumpul hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, serta dikenakan jangka waktu pembayaran 30 tahun.
"Jadi sangat kecil. Dan bank-bank kecil dengan total aset di bawah Rp1 triliun, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ratenya adalah 0% atau sama sekali enggak perlu bayar. Dan ini akan dikenakan selama 30 tahun dengan target yang menggunakan PDB tahun 2017, bukan PDB 2019," jelasnya.
(Fakhri Rezy)