Dihalangi Uni Eropa, Sawit RI Bebaskan 10 Juta Rakyat dari Kemiskinan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 19:13 WIB
Foto: Darmin soal Sawit (Dok Kemenko)
Share :

Pemerintah juga sedang memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit melalui Instruksi Presiden (Inpres) 8 Tahun 2018 terkait moratorium, evaluasi perizinan kebun sawitdan penundaan pemberian izin baru.

Pemerintah pun telah menggulirkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit khususnya bagi pekebun swadaya.

“Satu hal yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan limbah batang sawit hasil peremajaan. Ini bisa menjadi alternatif pemenuhan kebutuhan produk kayu nasional dan internasional. Ini juga merupakan upaya strategis untuk mengurangi emisi dan meningkatkan serapan karbon,” tegas Darmin seraya menambahkan, kita ini bukan menebang kayu untuk menanam sawit. Tapi yang benar adalah kita menanam sawit untuk menghidupkan kembali hutan gundul.

Sinkronisasi data perkebunan sawit juga terus dilakukan. Ia menyadari bahwa akurasi data berguna untuk mengoptimalkan potensi sawit dan melawan seluruh upaya diskriminasi pihak luar.

Mengenai tantangan yang dihadapi Indonesia, salah satunya keputusan Komisi Eropa mengeluarkan regulasi turunan (Delegated Act) dari kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II), yang mengklasifikasikan kelapa sawit sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi ILUC (Indirect Land Use Change), di samping tantangan lpengenaan bea masuk anti subsidi terhadap biodiesel berbasis kelapa sawit ke Eropa, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengajak semua pihak bersinergi.

“Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan tengah mematangkan strategi dan langkah diplomasi yang terintegrasi,” pungkas Darmin.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya