Go-Pay, Ovo dan Dana Merajalela, LPS Cari Skema Penjamin Saldo

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 18:39 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan, dompet elektronik (e-wallet) memang menjadi tantangan bagi LPS sebagai lembaga penjamin dana masyarakat di perbankan. Menurutnya, pihak LPS masih terus melakukan riset untuk bisa menjamin dana masyarakat yang berada di dompet digital.

"Kami masih melakukan riset, memang ada sejumlah simpulan awal," ujarnya di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

 Baca Juga: Go-Pay Tak Khawatir Banyak Saingan Baru

Dia menjelaskan, penggunaan uang elektronik melalui dompet digital memang semakin marak di masyarakat. Oleh sebab itu, regulator di sektor keuangan yakni LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) memang perlu berkoordinasi untuk memastikan keamanan uang elektronik tersebut.

Menurutnya, saat ini OJK masih berkutat dengan perizinan dompet digital, BI masih melihat bagaimana teknologinya, sedangkan LPS melihat dari segi skema penjaminannya.

"Karena hal ini kan punya dampak sosial. LPS bersedia untuk menjamin uang-uang elektronik ini, asal mekanismenya memang bisa kita jamin," ungkapnya.

Menurutnya, LPS sedang mengkaji skema penjaminan yang tepat. Saat ini lembaga tersebut memang belum bisa menjamin dana di dompet elektronik.

 Baca Juga: OVO, Go-pay hingga LinkAja Mana yang Paling Laku?

Sebab dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, lembaga ini hanya bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Di mana, saat ini dana nasabah yang ditempatkan pada dompet elektronik bersifat bukan simpanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya