JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini menyusul kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 defisit diperkirakan mencapai Rp28 triliun.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Menurut Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah, besaran iuran memang layak naik. Kenaikan itu bukan untuk menutup defisit, karena naik 100% pun tidak bisa menutup defisit BPJS kesehatan.
"Kenaikan iuran itu lebih untuk menyesuaikan antara layanan kesehatan dengan peran serta dari masyarakat. Saat ini gap antara layanan dengan peran serta masyarakat tersebut terlalu jauh," ujar dia kepada Okezone, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan Bisa Rp28 Triliun, Sri Mulyani Endus Adanya Kecurangan
Lalu bagaimana dengan defisit? Menurutnya, apabila semua masyarakat ikut menjadi peserta BPJS kesehatan sebagaimana diatur dalam UU dan semuanya membayar iuran (khususnya yang mandiri) maka defisit itu akan berkurang dengan sendirinya.