Beli BBM dan Dijual Lagi Bakal Didenda Rp30 Miliar

, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2019 20:33 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

PONTIANAK - PT Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali untuk mencari keuntungan.

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," kata Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak, Sabtu (3/8/2019).

 Baca Juga: Tak Punya Izin, Pertamini Bisnis Ilegal

Menurut dia, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

"Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," ungkapnya.

Baca Juga: Butuh Modal Berapa Bisnis Pertashop? Ini Kata Pertamina

Menurut dia, kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya