Buruh Tak Ingin Kenaikan Upah Dibatasi

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2019 17:10 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Padahal apabila pemerintah ingin fokus mendongkrak investasi, lanjut Iqbal, maka yang juga perlu dijaga adalah pertumbuhan PDB di atas rata-rata regional dengan mendorong konsumsi rumah tangga. Caranya dengan menaikkan daya beli masyarakat (purchasing power). 

Dengan adanya daya beli, maka barang-barang produksi akan ada yang membeli, sehingga roda ekonomi berputar. Salah satu instrumen paling mendasar untuk menaikkan daya beli adalah upah minimum yang berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net).

“Supaya upah menjadi layak, maka PP 78/2015 yang membatasi kenaikan upah minimum harus dicabut. Kembalikan kenaikan upah minimum berdasarkan perundingan tripartit dan berbasis pada kebutuhan hidup layak dengan melakukan survey pasar,” kata Iqbal. 

Baca Juga: KSPI Sebut 10.000 Pekerja Terancam PHK

Dia mencontohkan, pertumbuhan PDB di atas 6% yang terjadi di medio tahun 2010-2012 disumbang oleh konsumsi rumah tangga di atas 56%. Sementara saat ini pertumbuhan ekonomi kita stagnan di kisaran 5% karena porsi konsumsi rumah tangga juga menurun. 

"Karena itu, agar pertumbuhan ekonomi meningkat maka daya beli masyarakat (purchasing power) harus dinaikkan," pungkas dia.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya