Skema Ganti Rugi PLN, Ini Rincian Kompensasi untuk Pelanggan

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2019 13:29 WIB
Foto: Plt Dirut PLN Sripeni Inten
Share :

JAKARTAPT PLN (Persero) terus berupaya maksimal untuk segera menormalkan aliran listrik kepada para pelanggan. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 megawatt (mw)," ujar Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani, dalam keterangannya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga: Berikut Wilayah dan Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir Hari Ini

Sementara itu terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik ( Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bos PLN: Mohon Maaf Proses Pemulihan Listrik Lambat

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan di setarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya