Soal Tunjuk Bos PLN, Menko Luhut: Tunggu Menteri Rini Pulang Haji

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2019 21:02 WIB
Menko Maritim Luhut Pandjaitan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejadian pemadaman listrik hingga belasan jam yang terjadi di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Jabodetabek kemarin, membuat banyak pihak mempertanyakan kinerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tak terkecuali, pada kinerja pemimpin PLN.

Saat ini, jabatan pimpinan perusahaan diemban oleh Sripeni Inten Cahyani, sebagai Plt Direktur Utama PLN. Dia bahkan baru dilantik dua hari lalu, Jumat (2/8/2019). Posisi Sripeni menggantikan Djoko Abumanan yang menjadi Plt Direktur Utama PLN pada 29 Mei 2019 lalu.

 Baca juga: Menko Luhut: Bos PLN Tak Hanya Ngerti Keuangan Saja Tapi Juga soal Masalah Teknologi

Kondisi tersebut, membuat banyak pihak yang kemudian mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemilik saham untuk segera mencari sosok yang bisa mengemban jabatan Direktur Utama secara definitif atau tetap.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menyatakan, keputusan terkait penetapan pimpinan PLN masih menunggu Menteri BUMN Rini Soemarno yang saat ini tengah melakukan ibadah haji.

 Baca juga: 11 Kalimat "Sentilan" Presiden Jokowi ke PLN

"Saya enggak tahu kalau khusus mengenai ini, karena menterinya lagi naik haji. Jadi menunggu pulang haji juga," ujar dia di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Menurut Luhut, dalam sidang kabinet yang berlangsung hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah memberi arahan untuk seluruh jajaran menteri Kabinet Kerja tidak memberikan keputusan apapun hingg Oktober 2019 mendatang. Lantaran, masa kerja kabinet Jokowi-Jusuf Kalla rampung pada bulan tersebut.

"Kecuali kalau nanti ada arahan khusus dari Presiden," katanya.

Untuk diketahui, sebelum Sripeni memang ada Djoko Abumanan yang menjabat sebagai Plt Direktur Utama PLN. Jabatan itu diberikan pasca Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagi tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 April 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut, Sofyan diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Kasus ini juga melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Pemberian suap tersebut diduga terkait penunjukkan langsung oleh Sofyan Basir kepada perusahaan Johannes Budisutrisno Kotjo, Blackgold Natural Resources Ltd, untuk menggarap proyek pembangkit listrik PLTU Riau-1. Sofyan Basir pun terancam hukuman kurungan 20 tahun akibat kasus ini.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya