Hal ini berbeda pada bus ekonomi yang tarifnya diatur oleh pemerintah daerah masing - masing sesuai kota asal dan tujuannya serta terminalnya.
"Kalau yang bus ekonomi diatur tarif batas atas dan bawahnya oleh pemerintah. Ini disertai dengan izin trayek atau kartu pengawasan di Terminal Pandaan," bebernya.
Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif tol Pandaan-Malang sepanjang 38,48 kilometer sebesar Rp 898 per kilometernya. Sebelumnya tol dengan nilai investasi Rp 6 Triliun ini dioperasikan secara gratis sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019.
Tarif tol tersebut berlaku pada ruas tol yang sudah beroperasi mulai Pandaan hingga seksi 3 pada pintu keluar Karanglo, Singosari.
(Fakhri Rezy)