SURABAYA – Pasca-penetapan tarif tol Pandaan-Malang per 9 Agustus 2019 pukul 00.00, pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur, belum memutuskan menaikkan tarif bus Patas non-ekonomi yang melintasi tol tersebut.
Wakil Ketua Organda Jawa Timur Firmansyah menyatakan belum ada kenaikan tarif bus patas non-ekonomi pasca pemberlakuan tarif tol.
Baca juga: Molor 2 Bulan, Proyek Underpass Karanglo Ditargetkan Selesai Akhir Agustus
"Sampai saat ini pasca penetapan tarif tol Pandaan-Malang, tarif bus Patas masih belum ada kenaikan. Kalau kita hitung - hitung memang mahal menambah biaya operasional kami," ujar Firmansyah saat dihubungi okezone, Rabu (7/8/2019).
Dia menuturkan, kebijakan kenaikan tarif bus non-ekonomi tersebut sebenarnya diserahkan ke perusahaan bus masing-masing. "Karena sifatnya non-ekonomi, yang mana tarif non-ekonomi itu ditentukan sendiri oleh perusahaan otobis atau PO-nya," tambahnya.
Baca juga: Tol Serang-Panimbang Ditaksir Investor, WIKA: Kami Jual
Namun dirinya mengaku akan meninjau kembali tarif tersebut seiring beroperasinya tol sepanjang 38,48 kilometer tersebut.
"Sampai saat ini masih tetap, tetapi ada kemungkinan bisa lebih dari itu (kenaikan)," lanjutnya.
Hal ini berbeda pada bus ekonomi yang tarifnya diatur oleh pemerintah daerah masing - masing sesuai kota asal dan tujuannya serta terminalnya.
"Kalau yang bus ekonomi diatur tarif batas atas dan bawahnya oleh pemerintah. Ini disertai dengan izin trayek atau kartu pengawasan di Terminal Pandaan," bebernya.
Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif tol Pandaan-Malang sepanjang 38,48 kilometer sebesar Rp 898 per kilometernya. Sebelumnya tol dengan nilai investasi Rp 6 Triliun ini dioperasikan secara gratis sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019.
Tarif tol tersebut berlaku pada ruas tol yang sudah beroperasi mulai Pandaan hingga seksi 3 pada pintu keluar Karanglo, Singosari.
(Fakhri Rezy)