Finalisasi Aturan, Komponen Lokal Kendaraan Listrik Wajib 35%

, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 18:09 WIB
Ilustrasi Mobil Listrik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melakukan pembahasan finalisasi peraturan presiden (Perpres) tentang kendaraan berbasis elektrik, salah satunya mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021. Artinya kita berikan waktu kepada industri 2-3 tahun dalam melakukan investasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Tak Ada Perdebatan Lagi, Jokowi Tinggal Paraf Perpres Mobil Listrik

Sejumlah menteri telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta melakukan rapat terbatas mengenai kendaraan bertenaga listrik.

Menurut Airlangga, dalam peraturan presiden itu juga diatur mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri mobil listrik yakni sebesar 35%.

Menperin mengatakan industri akan diberikan kesempatan untuk mengimpor dalam bentuk completely build up (CBU) kendaraan berbasis listrik dalam periode tertentu.

Baca Juga: Menko Luhut Yakin Perpres Mobil Listrik Diteken Pekan Ini

"Karena dalam waktu tiga tahun sudah diminta untuk 'local content' 35%," ujar Airlangga, dikutip dari Antaranews, Rabu (7/8/2019).
 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya