Full Electric, Insentif PPnBM untuk Mobil Listrik 0%

, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 18:33 WIB
Ilustrasi Mobil Listrik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memberi insentif dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.

"Insentifnya apabila itu 'full electric, atau 'fuel cell' yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0," kata Airlangga ditemui di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Finalisasi Aturan, Komponen Lokal Kendaraan Listrik Wajib 35%

Pemerintah dalam peraturan presiden tentang mobil berbasis elektrik juga mengatur penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kendaraan listrik.

Jumlah TKDN yang digunakan dalam mobil listrik minimum sebesar 35%.

Sementara itu pemerintah memberi kelonggaran kepada industri kendaraan listrik untuk mengimpor mobil listrik secara completely build up (CBU) pada tahap awal.

Baca Juga: Tak Ada Perdebatan Lagi, Jokowi Tinggal Paraf Perpres Mobil Listrik

Dalam tiga tahun setelahnya, diwajibkan untuk menggunakan TKDN sebesar 35%. Dikutip dari Antaranews, Rabu (7/8/2019).

Dia berharap dengan penggunaan TKDN tersebut dapat mendorong ekspor Indonesia, salah satunya ke Australia.

Pemerintah juga akan memberikan waktu kepada industri selama 3 tahun untuk melakukan investasi di dalam negeri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya