JAKARTA - Manajemen PT PLN (Persero) berencana melakukan pemotongan gaji karyawannya untuk membayar biaya kompensasi. Hal tersebut imbas dari mati listrik yang terjadi hingga dua hari lamanya di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana PLN yang akan memotong gaji karyawannya untuk membayar kerugian akibat padamnya listrik. Sebab pemotongan upah akibat padamnya listrik melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami tidak setuju pemotongan upah karyawan untuk ganti rugi akibat padamnya listrik kemarin," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (8/8/2019)
Baca Juga: PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati
Menurut Iqbal, padamnya listrik itu seharusnya menjadi tanggung jawa dari Direksi PLN dan Menteri terkait. Sebab pemadaman itu bukan kesalahan dari karyawan.
"Mereka harus mengundurkan diri untuk memperlihatkan jiwa ksatria. Jangan hanya berlindung di balik Presiden, karena permasalahan ini bukan hal teknis yang menjadi tanggung jawab Presiden," tegas Iqbal.