Oleh karena itu, Presiden juga menggandeng Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan insentif bagi penggunaan kendaraan elektrik.
Ragam insentif yang bisa diberikan antara lain bebas retribusi parkir, subsidi penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum, dan pembebasan kendaraan dari peraturan ganjil genap.
"Yang penting bisa dibeli konsumen. Nggak mungkin bikinnya bisa, yang beli nggak ada, untuk apa? Atau belinya murah, tapi rusak terus, untuk apa?" demikian Presiden seperti dikutip Antaranews.
Presiden telah menandatangani peraturan presiden tentang mobil berbasis elektrik pada Senin (5/8/2019).
Tujuan regulasi tersebut adalah untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.
Dalam Perpres itu juga diatur mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35%
(Dani Jumadil Akhir)