AUSTRALIA - Peristiwa mati listrik yang melanda setengah Pulau Jawa pekan lalu, menyebabkan perusahaan listrik negara (PT PLN) menjadi bulan-bulanan. Apalagi dampaknya mengakibatkan kerugian financial.
Bagaimana kalau hal itu terjadi di Australia?
Baca juga: Mati Listrik Serentak di Sebagian Jawa Bukan Kategori Krisis Energi
Mati listrik atau blackout terakhir kali terjadi di Australia Selatan pada tahun 2016 silam. Saat itu, terjadi cuaca ekstrim yang menyebabkan kerusakan besar pada infrastuktur listrik, termasuk merobohkan jalur transmisi.
Mengutip ABC, Jakarta, Kamis (8/8/2019), menurut Australian Energy Regulator (AER), di black out di 2016 diikuti oleh hilangnya pasokan dari pembangkit listrik tenaga bayu sehingga memicu terjadinya blackout. Sedikitnya 850 ribu warga terdampak pemadaman listrik.
Baca juga: Imbas Pemadaman Listrik, Ada Masyarakat Rugi Rp9 Juta karena Ikan Koi Mati
Kejadian ini sudah tiga tahun berlalu, tapi konsekuensinya masih berlanjut sampai saat ini.
AER pada hari Rabu 7 Agustus 2019 menyatakan akan menyeret empat operator pembangkit listrik tenaga bayu ke pengadilan federal. Keempat operator ini merupakan anak perusahaan dari AGL, Neoen, Pacific Hydro dan Tilt Renewables.
AER menuduh mereka tidak mematuhi persyaratan kinerja dalam menghadapi gangguan besar, serta melanggar Peraturan Listrik Nasional.
Baca juga: Mati Listrik Serentak Mulai Diinvestigasi
"AER ingin mengirimkan sinyal kuat ke semua perusahaan energi mengenai pentingnya kepatuhan pada standar kinerja demi keamanan dan keandalan sistem," kata Ketua AER Paula Conboy.
"Kegagalan mereka itu diduga berkontribusi pada event padamnya sistem, artinya Operator Pasar Energi Australia (AEMO) tidak memperoleh informasi lengkap saat mengatasi kegagalan sistem di Australia Selatan pada September 2016," tegas Conboy lagi.