Ada Tugas Khusus, Menperin Bocorkan Perpres Mobil Listrik

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2019 14:40 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenperin)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik. Meski aturan sudah resmi, namun beberapa isi mengenai regulasi Perpres masih belum diumumkan ke publik.

Baca Juga: Mobil Listrik Berpotensi Gantikan Kendaraan BBM hingga B20

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa hal yang sedang dilakukan pengkajian mengenai turunan Perpres Mobil Listrik. Salah satunya, mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV).

"Iya Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Sepasa (13/8/2019).

Baca Juga: Punya Pabrik Baterai, Sulteng Diusulkan Jadi Pusat Industri Mobil Listrik

Menurut Airlangga, adanya aturan turunan nanti, produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35%. Namun ke depannya, Airlangga menginginkan agar TKDN bisa lebih tinggi lagi.

Lanjut Airlangga, dalam isi Perpres Mobil Listrik juga mengatur mengenai insetif yang diberikan pada industri. Insentif ini merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“TDKN sampai 2023 itu 35%," ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Kemudian, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Sedangkan sedan selama ini merupakan pasar terbesar otomotif di global.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya