Dana Alokasi Khusus Jadi Faktor Penting Pembangunan Daerah Tertinggal

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2019 16:47 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi merupakan skema pendanaan yang dijalankan pemerintah. DAK Fisik Afirmasi diharapkan bisa menjadi enabling factor untuk pembangunan daerah tertinggal, daerah perbatasan pulau kecil terluar, serta transmigrasi.

“Bila DAK dikelola dengan baik, maka akselerasi pertumbuhan ekonomi juga bisa dilakukan dengan baik,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga: Desa Tertinggal Berkurang 6.518 di Era Jokowi, Ini Rinciannya

Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Muhammad Rizal menyampaikan teknis pembahasan DAK. Di mana pada proses tahap pertama, daerah harus menyerahkan dokumen perencanaan.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Totok Hendratmoko mengatakan kegiatan untuk DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 meliputi pembangunan atau peningkatan jalan desa strategis, pengadaan moda darat, pengadaan moda perairan, pembangunan dermaga, dan renovasi atau penggantian jembatan gantung.

DAK Bidang Transportasi Perdesaan bertujuan mengurangi kesenjangan wilayah dengan meningkatkan mobilitas dan konektivitas bagi penumpang dan barang di daerah, melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan.

 Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Pembangunan 16 Daerah Tertinggal

Sehingga daerah tertinggal, seperti lokasi prioritas perbatasan, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar, dan desa di seluruh kabupaten Provinsi Papua dan Papua Barat bisa menjadi pusat pelayanan dasar, pusat administrasi pemerintahan, pusat pertumbuhan ekonomi, dan pusat distribusi.

“Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran sebagai penanggung jawab dari bidang daerah tertinggal, kewajiban Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal adalah mengidentifikasi kebutuhan data dalam menu kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan tersebut, sehingga yang diusulkan pemerintah daerah sinkron dengan data di Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal,” paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya