JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan alasan kenapa memutuskan tujuh perusahaan terlapor kasus kartel garam tidak bersalah beberapa waktu lalu. Keputusan itu cukup mengagetkan berbagai pihak.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, jika ditinjau memang ketujuh perusahaan tersebut tidak melanggar pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Persaingan Usaha. Hal tersebut juga didasari oleh lima pertimbangan.
Baca Juga: KPPU Putuskan 7 Perusahaan Tidak Melakukan Kartel Garam
Pertimbangan pertama adalah kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor yang baru diterbitkan pada semester II-2015 yakni di Juli 2015. Kemudian terdapat perjanjian tidak tertulis di antara para terlapor untuk menentukan besaran total kuota impor garam industri aneka pangan dan pembagian alokasi kuota impor untuk masing-masing pihak yang terlibat dalam rangkaian perilaku pelaku usaha (conceres action) yang saling mengingatkan diri satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain berdasarkan kesepakatan tertulis pada 27 Mei 2015 dan adanya bukti komunikasi berupa rapat-rapat AIPGI pada tanggal 4 Juni dan 5 Juni 2015 terbitnya surat AIPGI Nomor 36 tanggal 8 Juni 2015.
Kemudian pertimbangan selanjutnya bahwa terbukti terjadi pengaturan produksi berupa penentuan besaran kuota impor garam industri aneka pangan pada tahun 2015 sebesar 397.208 ton adalah berdasarkan Rekomendasi Hasil Kesepakatan tanggal 27 Mei 2015 terkait Rapat Koordinasi Swasembada Garam Nasional, yang ditindaklanjuti dengan surat AIPGI dan disetujui dalam rekomendasi impor oleh Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: KPPU Minta Notaris Bantu Tekan Persekongkolan Tender
KPPU juga menimbang berdasarkan, kebutuhan kuota berdasarkan daftar konsumen yang menjadi lampiran dalam pengajuan impor yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian tidak melalui perhitungan yang riil dan akurat karena terbukti tidak sesuai dengan realisasinya.
Dan terakhir KPPU juga menimbang, tidak terbukti kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama maka tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dan pengaturan produksi yang dilakukan oleh para Terlapor;
“Memang ada beberapa hal yang kita temukan. Pasca persidangan kami menemukan beberapa problematika. Dalam konteks pasal 11 memang tidak melanggar UU pasal 11,” ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (14/8/2019).