7 Perusahaan Tak Terbukti Kartel Garam, Ini Alasan KPPU

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2019 13:45 WIB
Foto: Komisioner KPPU Guntur Saragih (Okezone)
Share :

Namun lanjut Guntur, memang dirinya menemukan beberapa kejanggalan dalam hal impor garam ini. Pertama adalah ke mana arah sisa garam impor yang seharusnya disalurkan kepada pelaku industri tersebut.

“Fakta persidangan menemukan berbagai macam terkait problematika terkait industri garam dan kebijakan,” jelasnya

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, KPPU memutuskan bahwa tujuh perusahaan terlapor terkait kasus kartel garam tidak bersalah. Keputusan tersebut diambil dalam persidangan tentang kartel garam.

Tujuh perusahaan terlapor itu yakni PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya