Iuran BBM Dipangkas, Pendapatan Negara Turun Jadi Rp1,3 Triliun

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2019 11:56 WIB
Foto: Iuran BBM Dipangkas, Pendapatan Negara Turun (Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengklaim kontribusi sektor hilir migas kepada penerimaan negara akan turun dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Pasalnya adanya PP tersebut membuat iuran badan usaha penyalur BBM dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada BPH Migas dipangkas menjadi 0,25% hingga 0,5%.

 Baca Juga: Jokowi Pangkas Aturan Iuran Distribusi BBM dan Gas, Cek di Sini

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, dengan adanya PP baru ini kontribusi sektor hilir migas kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan hanya sebesar Rp1,3 triliun. Angka tersebut turun Rp300 miliar jika dibandingkan iuran dalam PP 01 tahun 2006 yang mencapai Rp1,6 triliun.

“Jadi saya sudah dapat data bahwa PNBP BPH Migas kalau tadi masih menggunakan PP 01 tahun 2006 estimasi kami tahun ini BPH akan dapat dana sekitar Rp1,6 triliun. Dan itu angka tertinggi sejak BPH Migas berdiri. Tahun lalu aja cuma Rp1,2 triliun. Jadi dengan keluar PP 48 ada penurunan jadi kami estimasi dapatnya Rp1,3 triliun. Jadi Rp300 miliar lah kami kehilangan,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

 Baca Juga: Pemerintah 'Paksa' Badan Usaha Beli Solar di Pertamina

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya