JAKARTA - Daya saing dan investasi Indonesia terus ditingkatkan. Salah satu hal untuk mendukung tersebut diberikannya insentif perpajakan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan. Selain itu, insentif perpajakan juga diberikan melalui beberapa instrumen.
Baca juga: Bagaimana Cara Jokowi Kelola Utang dan Atasi Defisit Anggaran?
"Yaitu, perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction," ujarnya saat pembacaan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Jokowi pun mengatakan, mengenai insentif super deduction dilakukan untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang. Serta, lanjutnya industri padat karya.
Baca juga: Pidato Lengkap Presiden Jokowi tentang APBN 2020
"Untuk industri padat karya, memperoleh juga fasilitas pembebasan Bea Masuk dan subsidi pajak," ujarnya.
(Fakhri Rezy)