JAKARTA - Solusi buruknya kualitas udara Jakarta saat ini tergantung komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, mengingat kualitas udara sehat menjadi hak konstitusional setiap warga negara.
Saat ini saja di DKI Jakarta menunjukkan angka Air Quality Index (AQI) adalah 161, dengan keterangan unhealthy. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, sumber polusi ibu kota terbagi menjadi empat, yakni transportasi darat (75%), pembangkit listrik dan pemanas (9%), pembakaran industri (8%), dan pembakaran domestik (8%).
Baca Juga: Siang Ini Jakarta Tempati Peringkat Ketiga Kota dengan Udara Terkotor
Climate and Energy Researcher Greenpeace Indonesia Adila Isfandiari menyatakan, harus dilakukan inventarisasi emisi yang terbesar, dan juga melihat parameter apa yang mereka pergunakan.
"Demikian juga lokasi keberadaan, seperti industri yang kebanyakan berada di luar wilayah DKI Jakarta, apakah langsung berpengaruh ke DKI Jakarta. Bagaimana dengan kendaraan bermotor bernomor polisi di luar DKI seperti Tangerang dan Bekasi yang juga masuk melintas di DKI Jakarta," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Baca Juga: Ini Penyebab Udara Jakarta Paling Buruk Sedunia
Dia menambahkan, tidak hanya itu saja, pembangkit listrik yang ada juga berlokasi di luar Jakarta, atau jauh dari pusat kota Jakarta. "Keberadaan pembangkit listrik dengan batu bara (PLTU) milik PLN itu tidak hanya terletak di luar kota, tetapi juga jauh dari potensi menyebarkan polusi," katanya.
"Karena itu perlu ditilik lagi sumbernya disebabkan oleh apa saja, seperti misalnya pembakaran sampah. Selain itu perlu dipertimbangkan di sini, kebijakan apa yang diambil terkait hal tersebut,” jelasnya