Sementara dalam aturan baru tercantum keinginan Pemda DKI, agar uji emisi dilakukan untuk semua jenis kendaraan pada tahun 2020, bersamaan dengan perpanjangan STNK. Nantinya uji emisi akan menentukan, apakah STNK kendaraan tersebut dapat diperpanjang dan akan terintegrasi dengan sistem perparkiran.
Sejalan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), kendati pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) yang tidak akan habis, baru berkontribusi sebesar 13% dalam bauran energi nasional, namun dalam RUEN telah ditetapkan, Pemerintah akan terus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan energi penggunaan bahan bakar pembangkit listrik di dalam negeri.
Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang mencapai 13%, di tahun 2025 ditargetkan menjadi lebih dari 23%, dan naik lagi menjadi lebih dari 31% di tahun 2050.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim meminta dilakukannya penggunaan bahan bakar air dan tenaga surya serta gas, seperti yang diterapkan PLN saat ini di Pembangkit Listrik Muara Karang dan Pembangkit Listrik Tanjung Priok.
“Kombinasi penggunaan bakar itu tetap diperlukan guna menjaga emisi gas buang, tarif murah dan kontinuitas pasokan,” jelasnya.
Dia juga menyarankan ke depan sumber energi utama yang dipakai pembangkit listrik PLN berasal dari energi terbarukan, adapun gas serta batu bara dijadikan sumber energi cadangan.
(Dani Jumadil Akhir)