JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah wilayah DKI Jakarta berpotensi menekan pendapatan driver transportasi online. Padahal, transportasi online sudah ditetapkan sebagai angkutan umum.
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait imbas ganjil genap bagi taksi online, seperti yang dirangkum oleh Okezone:
1. Kemenhub Bujuk Pemprov DKI Izinkan Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap
Pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan. Hal itu menguntungkan taksi resmi seperti taksi Blue Bird dan taksi Express dan kendaraan umum berplat kuning karena resmi dikecualikan dalam aturan ini.
Namun, kebijakan tersebut tidak menguntungkan bagi driver taksi online GoCar dan GrabCar karena mereka tidak dikecualikan.
Terkait hal itu, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, pihaknya sedang membicarakan dengan beberapa terkait mekanisme nantinya seperti apa. Karena, di aturan Pemprov DKI menyatakan seperti tu.