"Jadi, kita sedang bicarakan mekanisme seperti apa. Sementara memang ada surat dari manajemen taksi online ingin meminta bisa masuk juga ke ganjil genap. Seperti taksi dan bus plat kuning," ujar dia.
2. Gojek-Grab Rayu Anies Bebaskan Taksi Online dari Ganjil-Genap
Pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di Ibu Kota. Penerapan itu akan menguntungkan taksi seperti Blue Bird dan Express yang dikecualikan.Namun driver taksi online seperti Go Car dan Grab Car kebijakan itu tidak menguntungkan.
Menanggapi hal itu, Head of Stratergy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyatakan, pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah agar nantinya taksi online juga bisa dikecualikan pada aturan ganjil-genap tersebut.
"Kami sekarang sedang melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa, nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke Pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan. Sama seperti survei kenaikan tarif. Sampaikan hasil survei ke pemerintah sebagai masukan," ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta.
Sementara itu, Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji W Ruky menyatakan, taksi online telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Maka itu taksi online sudah diakui sebagai angkutan umum.