JAKARTA - Guna memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan mutasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 1 Agustus 2019 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Baca Juga: Mutasi PNS, Begini Aturan Mainnya
Melansir setkab, Jakarta, Selasa (20/8/2019), dalam SE tersebut, Kepala BKN membagi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tiga kelompok mutasi, yaitu:
1. Mutasi PNS dalam satu provinsi;
2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi; dan
3. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi antar Instansi Pusat.
I. Mutasi dalam satu provinsi:
I.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal akan memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
Baca Juga: Mutasi PNS Paling Singkat 2 Tahun
I.b. Mutasi PNS provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK provinsi asal menyetujui, maka PPK provinsi memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
I.c. Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan, dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi asal penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.