JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta kepada swasta untuk aktif dalam memproduksi kendaraan listrik. Pasalnya selama ini, hanya pemerintah saja yang fokus dalam pembuatan kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, seharusnya swasta tidak lagi menunggu-nunggu untuk memproduksi kendaraan listrik. Karena pemerintah sendiri sudah mengeluarkan aturannya yang mengatur mengenai kendaraan listrik.
Baca juga: Menjajal Bus Listrik, Ngegas Mulus Tanpa Suara
Asal tahu saja, dalam upaya pengimplementasian penggunaan kendaraan bermotor listrik, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Aturan ini merupakan acuan utama, yang harus dijadikan rujukan dalam rencana penerapannya.
Budi juga menyebut, Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Oleh karena itu seharusnya juga menjadi tolak ukur bagi pihak swasta, yang kiranya nanti akan berkenan untuk memproduksinya secara massal.
Baca juga: Motor Listrik dan BBM, Lebih Irit yang Mana?
"Karena dengan kita mengeluarkan Perpres Nomor 55/2019 itu, pihak swasta juga ingin lihat apakah dia bisa produksi (kendaraan listrik) di Indonesia atau hanya akan menjual barang itu di Indonesia," ujarnya saat menjajal bis listrik di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Budi menambahkan pihaknya dalam hal produksi kendaraan listrik nantinya akan ada beberapa tahapan. Untuk Kementerian Perhubungan sendiri hanya bertanggung jawab dalam pelaksanaan uji tipe bagi semua jenis kendaraan listrik, baik mobil maupun motor.
Baca juga: Aksi Jonan Jajal Taksi Listrik 5 Km
Namun di sisi lain, lanjut Budi, selama menuju tahun 2021 mendatang, pihaknya akan melakukan sejumlah kajian guna mencari skema apa yang paling tepat untuk meningkatkan operasional kendaraan bus di kota-kota besar.