Kendaraan Listrik Diwacanakan Dapat Parkir Gratis hingga Bebas Ganjil Genap

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2019 14:30 WIB
Mobil listrik (Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan rentetan insentif fiskal untuk kendaraan listrik yang mengaspal di Indonesia. Tak terkecuali juga kepada transportasi umum yang menggunakan tenaga listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi khusus kendaraan listrik dirinya menyiapkan berbagai macam insentif baik itu fiskal maupun non fiskal. Salah satu contoh insentif yang akan diberikan adalah memberikan tarif parkir gratis bagi kendaraan listrik.

 Baca juga: Kemenhub Minta Swasta Aktif Produksi Kendaraan Listrik

"Kalau insentif fiskal kan bukan kita ya, paling yang nonfiskal, bisa saja di daerah kendaraan listrik nggak usah kena biaya parkir," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

 

Selain itu lanjut Budi, pihaknya juga berencana memberikan insentif lainnya adalah dengan memberikan jalur khusus di jalan raya. Sehingga nantinya kendaraan listrik ini akan terbebas dari kemacetan.

 Baca juga: Uji Coba Bus Listrik Direndam hingga Dibakar, Apa Hasilnya?

Tak hanya itu, kendaraan listrik itu juga nantinya akan dibebaskan dari kebijakan ganjil genap. Untuk wacana ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian republik Indonesia.

"Kemudian bisa mungkin rekayasa lalu lintas, jalan khusus untuk kendaraan listrik agar masyarakat mau gunakan kendaraan listrik. Mereka juga bisa bebas ganjil genap," jelasnya

Tidak hanya di pemerintah pusat, kebijakan tersebut juga nantinya akan berlaku di daerah-daerah. Bahkan pihaknya sudah menyurati pemerintah daerah mengenai permintaan insentif yang disarankan Kemenhub.

 Baca juga: Motor Listrik dan BBM, Lebih Irit yang Mana?

"Semua itu ada di kewenangan pemerintah daerah ya, memang belum ada sampai sekarang. Saya dorong ke gubernur untuk insentif non fiskal semuanya itu," jelasnya.

Sebagai informasi, Sebagai informasi, Perpres Nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, telah diteken Presiden Jokowi pada tanggal 8 Agustus 2019.

Perpres Nomor 55/2019 itu mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146 pada tanggal 12 Agustus 2019 di Jakarta.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya