Sebagai informasi, Sebagai informasi, Perpres Nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, telah diteken Presiden Jokowi pada tanggal 8 Agustus 2019.
Perpres Nomor 55/2019 itu mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146 pada tanggal 12 Agustus 2019 di Jakarta.
(Fakhri Rezy)