Kendaraan Listrik Diwacanakan Dapat Parkir Gratis hingga Bebas Ganjil Genap

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2019 14:30 WIB
Mobil listrik (Reuters)
Share :

Sebagai informasi, Sebagai informasi, Perpres Nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, telah diteken Presiden Jokowi pada tanggal 8 Agustus 2019.

Perpres Nomor 55/2019 itu mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146 pada tanggal 12 Agustus 2019 di Jakarta.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya