Kriteria Instansi Pemerintah yang Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru

Delia Citra, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2019 05:12 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA- Kalimantan Timur sudah resmi ditetapkan wilayah ibu kota baru menggantikan Jakarta. Diresmikannya lokasi tersebut, membuat instansi pemerintah ikut pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, instansi pemerintah yang wajib pindah adalah kementerian yang kewenangannya harus berhubungan dengan Presiden. "Jadi pemerintah pusat yang harus dekat dengan Presiden," ujarnya kepada Okezone.

Beberapa contoh yang diharuskan untuk ikut adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Hukum dan HAM. Mengingat tugasnya sangat vital untuk keberlangsungan pemerintahan.

Meski harus pindah, lanjut Bima, ada juga lembaga yang tidak perlu untuk pindah ke ibu kota baru. Instansi pemerintahan tersebut sifatnya pelayanan publik seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengapa instansi tersebut tidak diharuskan untuk pindah, karena pelayanan publik ini bisa dilakukan di mana saja. Tetapi hal ini tentunya masih dikaji lebih dalam lagi apakah instansi seperti BKN harus memiliki kantor di sana atau tidak.

“Saya enggak tahu, apakah BKN harus perlu pindah karena pelayanan publik bisa di mana saja tidak harus di pusat. Ya mungkin akan ada kantor BKN di sana, tapi apakah semuanya harus pindah itu yang masih kami kaji,” katanya.

Baca Selengkapnya: Daftar Kementerian yang 'Angkat Kaki' ke Ibu Kota Baru Kaltim

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya