Jangan Murung Tak Naik Gaji di 2020, Gantinya PNS Bisa Libur 20 Hari Loh!

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 04:12 WIB
Kalendar (Reuters)
Share :

JAKARTA - Pada tahun 2020, Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan bisa menikmati libur selama 20 hari. Hal ini tentunya disepakati setelah adanya Rapat Tingkat Menteri (RTM).

Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Dengan adanya cuti selama 20 hari ini, semoga dapat menjadi kabar gembira untuk para PNS berhubung tidak ada kenaikan gaji pada tahun 2020.


Baca Selengkapnya : Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2020, PNS Dapat Jatah Libur 20 Hari

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya