Maka itu, tutur dia, selain pemberian insentif yang tepat sasaran, khusus pengguna mobil listrik nantinya juga diberikan insentif lain.
"Di antaranya yakni bebas biaya parkir, hingga terbebas dari ganjil genap. Hal itu akan mendorong masyarakat beralih. Dibuat juga menarik investasi agar harga jual di luar kemampuan tingkat masyarakat," pungkas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
(Feby Novalius)