Bukan Untung Malah Buntung, Ini Cerita Korban Investasi Bitcoin Bodong

Hambali, Jurnalis
Jum'at 30 Agustus 2019 11:13 WIB
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Karena dianggap tak beritikad baik, lantas tim hukum para korban mengirim surat somasi 1 dan 2 berturut-turut. Namun direktur perusahaan Anwar Moch Hasan tak bergeming, dan justru menantang balik para pelapor di meja hijau.

"Kerugian 5 orang korban yang sudah menyerahkan kuasa kepada kami itu sebesar Rp18 miliar, itu nilai pokoknya, belum seluruhnya. Kalau seluruhnya, dikalikan ratusan ribu akun member bisa sampai lebih dari 1 triliun. Karena tak ada itikad baik, kami tanggal 27 Agustus 2019, melaporkan saudara Anwar Moch Hasan ke Bareskrim Mabes Polri," tambahnya.

Laporan polisi itu bernomor : LP/B/0750/VIII/2019/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2019. Dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan itu sendiri antara lain, tentang Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 tahun 2014, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat dikonfirmasi, terlapor Anwar Moch Hasan mengatakan, apa yang dituntut oleh pelapor tak sesuai dengan fakta. Dia mengakui bahwa perusahaannya memiliki sekira 40 ribuan member, dan akan segera mengembalikan dana tunai yang diminta. Namun bukan dalam jumlah sebagaimana disebutkan para pelapor.

"Saya sudah mengirim surat kepada kuasa hukum pelapor, bahwa saya siap bertemu dan menjelaskan bukti nilai uang yang akan kami kembalikan kepada 5 orang member itu. Tapi jumlahnya berbeda, bukan Rp18 miliar, bisa dicek di pembukuan rekening masing-masing. Totalnya itu hanya Rp2 miliar, saya siap buktikan itu," terang Anwar dihubungi terpisah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya