Tulus juga mengatakan kompensasi ini dibuat bukan semata-mata untuk menyenangkan konsumen, tapi juga sebuah bentuk hukuman untuk PLN agar tidak mengulangi kesalahannya. Selain itu, kompensasi ini merupakan mandat dari regulasi yang ada dan UUD Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Kerusuhan di Papua, PLN: masih Ada 6 Penyulang yang Dipadamkan
"Kompensasi ini dibuat juga untuk hukuman kepada PLN dan di sisi lain juga merupakan insentif kepada konsumen karena pelayanan PLN tidak sesuai. ini juga merupakan mandat dari regulasi yang ada dan juga dari UUD perlindungan konsumen," Ujarnya.
(Fakhri Rezy)