Keistimewaan Kendaraan Listrik, dari Pengurangan Pajak hingga Parkir Gratis

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 31 Agustus 2019 12:24 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan kendaraan umum listrik seperti bus transjakarta akan bisa beroperasi pada Minggu depan.

"Minggu depan kendaraan umum (Bus Transjakarta), listrik sudah bisa beroperasi," ujar dia pada acara pameran dan parade kendaraan bermotor listrik di Simpang Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Menurut dia, regulasi untuk mendukung penerapan kendaraan listrik akan selesai pada Minggu ini. Di mana pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Dan kendaraan listrik akan bebas dari ganjil genap dan parkir gratis. Mungkin di daerah-daerah memberikan pengurangan pajak. Saya dengar dari Jawa Timur sudah mulai memberikan kemudahan-kemudahan," ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan segera menyelesaikan rancangan dua aturan baru terkait kendaraan listrik. Di mana dua aturan ini dikebut menyusul terbitnya Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Hal itu, diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Hotel Harris Vertu Jakarta.

"Dua aturan itu dirancang dalam bentuk peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), itu yang kita percepat. Dan satu aturan sudah siap," kata dia.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya