JAKARTA - Ada tujuh perusahaan swasta yang masih mengelola lahan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga:
7 Fakta di Balik Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jangan Lupa Bayar Uang Muka
Pengembang Ngeluh Harga Tanah di Katim Naik, Ini Kata PUPR
Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sonny Wijaya mengatakan, lahan milik negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI).
Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Sonny Wijaya, sekitar 164.975, 81 hektare lahan negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta.
Berikut daftarnya seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Minggu (1/9/2019)
Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan 41.219,97 hektare, dan 36.251,46 hektare lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan 90% dari 180 Ribu Ha Tanah Ibu Kota Baru Milik Negara
Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 hektare dikelola PT Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 hektare dikelola PT Belantara Subur dan 14.800,18 hektare dikelola PT Fajar Surya Swadaya.
"10.457,28 hektare lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola 10.698,16 hektare," kata Sonny Wijaya.
Lahan milik negara yang dikelola tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.
(Dani Jumadil Akhir)