JAKARTA - Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia hari ini, Senin (2/9/2019). Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Sebelumnya, Direktur Angkatan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, mulai 2 September 2019 dini hari, akan diberlakukan tarif baru di seluruh Indonesia.
Baca juga: Gojek dan Grab Kompak soal Aturan Tarif Ojol
"Kita harapkan kedua aplikator bisa melaksanakan itu pada pekan depan," harap dia beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, Jakarta, Senin (2/9/2019), Okezone merangkum tarif baru ojol yang berlaku hari ini. Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Baca juga: Menhub Nyate Bareng Ojek Online
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp 10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
Baca juga: Iklan Ojol Ibaratkan Pelayanannya bak Aktivitas Seksual Bikin Heboh Jagat Maya
Sebelumnya, pemerintah sudah memberlakukan tarif baru ojek online di 45 kota. Sehingga, bila ditotalkan yang memberlakukan tarif baru sebelumnya ada 123 kota.
(Fakhri Rezy)