Selain itu, keaktifan dalam membayar iuran terutama bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) juga harus meningkat. Sebab, menurut Mardiasmo, dengan keaktifan PBPU yang lebih tinggi dapat memperbaiki risk pooling BPJS Kesehatan, ditandai dengan semakin banyaknya peserta dengan risiko kesehatan lebih rendah.
"BPJS harus berupaya lebih keras meningkatkan keaktifan PBPU pada akhir tahun 2016 yang baru mencapai 53,72%," ujarnya.
Dia juga menegaskan, kenaikan iuran ini harus dibarengi dngan sosialiasasi yang baik kepada masyarakat. Pasalnya kenaikan iuran ini sangat erat dengan keberlangsungan BPJS Kesehatan ke depannya.
"Dengan kenaikan iuran ini, diharapkan BPJS Kesehatan tidak lagi menghadapi persoalan cash flow sehingga dapat melakukan pembayaran klaim faskes tepat waktu sehingga faskes dapat meningkatkan layanan dengan baik," kata Mardiasmo.
(Dani Jumadil Akhir)