JAKARTA – Pegawai di Kementeri Perhubungan (Kemenhub) wajib menggunakan pakaian adat setiap Selasa. Hal ini sesuai dengan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Tak Biasa, Menhub Rapat Kerja dengan DPR Pakai Baju Adat
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan hari Selasa 3 September kompak menggunakan pakaian adat sebagai wujud dari rasa cinta tanah air dan kesadaran akan keberagaman Budaya Indonesia.
“Mulai hari ini, setiap hari Selasa kami kompak menggunakan pakaian Adat saat bekerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, dilansir dari Setkab, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga: BKN Susun Strategi Pindahkan PNS ke Ibu Kota Baru
Hengki menyampaikan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga menggunakan pakaian adat saat menghadiri raker dengan DPR hari Selasa ini.