PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 19:48 WIB
Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Seperti Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20%.

Baca Juga: RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Diserahkan ke DPR Tahun Ini

“Kebijakan ini akan dieksekusi pada 2021, dan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023. Pemerintah juga menurunkan PPh bagi perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 17%, sama seperti tarif di Singapura," ujar dia di kantornya, Kamis (5/9/2019).

Kemudian, lanjut dia penghapusan PPh atas dividen dalam dan luar negeri. PPh atas dividen akan dihapuskan, apabila dividen yang dimaksud ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia.

"Lalu, perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial. Melalui rezim baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib Pajak (WP) di negara tersebut, tak lagi menjadi WP di Indonesia," tutur dia.

Baca Juga: Pangkas Pajak Perusahaan Cs, Sri Mulyani: Filosofinya untuk Ekonomi Indonesia Kompetitif

Ada juga tutur dia, keringanan sanksi pembetulan SPT Tahunan atau Masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT. Pemerintah menurunkan sanksi per bulan menjadi pro rata yakni suku bunga acuan di pasar plus 5%.

"Pemerintah menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1%," ungkap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya