JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.
Baca Juga: 14.736 Tenaga Kerja Asing Masuk Jateng, Jabatannya Direktur hingga Komisaris
Kepmenaker ini dibuat dengan pertimbangan bahwa keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sudah tidak sesuai lagi dengan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menganggap keputusan tersebut perlu disempurnakan
“Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi diktum kesatu Kepmenaker itu seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Jumlah Tenaga Kerja Asing di RI Masih Terkendali