Aturan Baru, Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 11:02 WIB
Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing (Foto: Okezone)
Share :

Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum keempat Kepmenaker ini.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya