JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan sekitar Rp87 triliun potensi penerimaan negara akan hilang dari rencana kebijakan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% hingga tahun 2023.
"Kalau sampai 20% sebesar Rp87 triliun itu tahun 2023," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
Baca Juga: Go Public dengan 40% Dimiliki Publik, Perusahaan Dapat Diskon Tarif Pajak
Dia merinci, PPh Badan rencananya akan turun bertahap dari 25% menjadi 22% pada tahun 2021 dengan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai sekitar Rp52,8 triliun.
Meski demikian, potensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak itu diyakini masih aman untuk anggaran karena kebijakan itu akan mendorong lebih lanjut pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021