Pemerintah sedang menyiapkan tiga Rancangan Undang-Undang bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian.
Tiga RUU itu yakni revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian dikutip Antaranews, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Salah satu subtansi dari pengajuan tiga RUU tersebut di antaranya untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20% yang berlaku mulai 2021.
Khusus untuk perusahaan go public, penurunan tarif pajak di bawah tarif PPh dari 20%, menjadi 17% asalkan 40% sahamnya dimiliki oleh publik.
(Dani Jumadil Akhir)