Kemudahan Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah untuk Melantai di Bursa

, Jurnalis
Sabtu 07 September 2019 10:30 WIB
Kemudahan Melantai di Bursa (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, Papan Akselerasi hanya mengatur minimum persentase saham yang ditawarkan ke publik sebesar 20% dan tidak mengatur minimum jumlah lembar saham sebagaimana diatur di Papan Pengembangan sebanyak 150 juta lembar saham atau 300 juta lembar saham di Papan Utama. Calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi juga masih diperkenankan mengalami rugi usaha dengan proyeksi laba usaha selambat-lambatnya 6 tahun sejak tercatat.

Dari segi kewajiban pelaporan, perusahaan di Papan Akselerasi ini juga mendapatkan keringanan antara lain hanya diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan namun tidak diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan Kuartalan sebagaimana diwajibkan untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan.

Bagi Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah, Papan Akselerasi ini dapat menjadi opsi untuk memperoleh akses permodalan yang lebih besar, mendorong ekspansi bisnis, mendorong tata kelola perusahaan yang lebih profesional sehingga dapat meningkatkan value dan aspek fundamental perusahaan.

Papan Akselerasi juga memberikan opsi yang lebih beragam bagi investor dalam memilih portofolio investasi dan memberikan peluang bagi investor untuk menjadi early-investor di perusahaan yang prospektif sehingga diharapkan yang menjadi investor di Papan Akselerasi ini adalah investor yang mempunyai pengalaman berinvestasi (sophisticated investor) dan memiliki profil risiko yang tinggi.

Di samping memberi manfaat bagi calon Perusahaan Tercatat dan Investor, Papan Akselerasi ini juga memberikan kemudahan bagi underwriter karena underwriter dapat memilih skema penjaminan penawaran umum best effort.

Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi dapat berpindah ke Papan Utama atau Papan Pengembangan, apabila telah memenuhi persyaratan di kedua papan tersebut, atau tidak lagi memenuhi kriteria perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah berdasarkan POJK Nomor 53/POJK.04/2017. (TIM BEI)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya