JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menerima pencatatan perusahaan-perusahaan skala kecil dan menengah di Papan Akselerasi. Sebelumnya hanya ada dua papan di BEI, Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Beleid mengenai papan ketiga di BEI ini berlaku sejak 22 Juli 2019, yakni Peraturan Nomor I-V Tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Baca Juga: Corporate Action, Informasi Material bagi Investor
Penerbitan Peraturan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 mengatur tentang klasifikasi perusahaan aset skala kecil dan menengah, termasuk batasan pendanaan modal perusahaan. Perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.
Baca Juga: Mengenal Profesi Penunjang Pasar Modal
Tujuan BEI membuat pencatatan ini adalah untuk membantu perusahaan yang diklasifikasikan dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017 agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal dengan memberikan kemudahan dari segi persyaratan pencatatan untuk Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah. Pertimbangan lain adalah, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah memiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu diatur secara khusus.
Dari segi persyaratan pencatatan, calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi tidak diatur mengenai minimum Aset Berwujud Bersih, Laba Usaha, Pendapatan Usaha, dan Kapitalisasi Pasar sebagaimana diatur untuk di Papan Pengembangan.